JAKARTA, RAKYATSUSEL.CO - Kader Partai Ummat Helmi Felis mempertanyakan sikap DPR dalam penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang baru-baru ini melalui rapat paripurna.
"Banyak masyarakat menolak UU Cipta Kerja. Bahkan Demo berkali-kali. Kenapa masih mau disahkan?," ujar Helmi Felis dalam keterangannya (23/3/2023).
Lanjutnya, jika pemerintah tetap pada pendiriannya menetapkan UU tersebut, menurutnya pemerintah tidak lagi mendengarkan suara rakyat.
"Apa Negara tidak mau lagi dengarkan rakyat? Dimana letak kedaulatan rakyat?," timpalnya.
"Apakah negeri ini mau hidupkan kembali perbudakan? Pemerintah tolonglah dengarkan Rakyat," sambung dia.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?," ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Hadirin sidang pun serempak menjawab setuju. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan. (fajar/raksul)