TAKALAR, RAKYATSULSEL - Seorang Karyawan salah satu Permodalan, Aliatul Ulya dan orang tuanya didampingi koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Takalar, melaporkan secara resmi salah satu Pimpinan Cabang Permodalan di Polres Takalar, Senin (27/03/2023).
Dengan Surat tanda Penerima laporan dengan Nomor: STTLP/B/82/III/2023/SPKT/POLRES TAKALAR POLDA SULAWESI SELATAN. dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan, pada tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 15:00 WITA, dengan dugaan tindak pidana penggelapan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 372. Yang terjadi Dusun Pa'ganankan Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita.dengan terlapor dalam Lidik.
Aliatul Ulya mengungkapkan bahwa mengaku dirinya dapat perlakuan yang tidak senonoh dari kepala cabangnya sendiri.
Bahkan Aliatul Ulya mengaku, jika buku tabungan rekening pribadinya yang sempat diambil paksa oleh kepala cabangnya itu, saldonya telah dikuras habis dengan cara mentransfer Saldonya ke sejumlah nomor rekening tanpa ada ijin dari Aliatul Ulya pemilik uang.
"Buku rekeningku di sita sama kepala cabang, terus uang yang ada didalam buku rekening saya di transfer ke sejumlah nomor rekening tanpa sepengetahuan saya," kata Aliatul Ulya, Senin (27/3/23).
Aliatul Ulya menjelaskan jika saldo yang ada di rekeningnya di transfer ke dua nomor Rekening dengan jumlah berbeda.
"Pertama di transfer ke rekening atas nama Nurwahidah dengan jumlah transferan sebesar Rp. 950.000 ribu. Dan transferan ke dua, ditujukan atas nama Afriani dengan jumlah transferan sebesar Rp. 3.350.000 ribu," jelasnya.
"Sejak buku rekening saya di sita sama kepala cabang, saya tidak bisa mengakses aplikasi Brimo saya, itupun tidak ku tau mi sandinya, karena kemarin na reset ki PIN-nya," sambungnya.
Selain menyita buku tabungan rekening, Aliatul Ulya juga mengaku jika kepala cabangnya itu juga menyita handphone milik pribadinya.
Bahkan kepala Cabangnya itu menyuruh bawahannya (Aliatul Ulya red) untuk menjual diri agar bisa menutupi angsuran nasabahnya yang belum dibayarkan. (*)