Mengingat hal tersebut, Kakanwil Ilham Djaya menyebut proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal rancangan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan Peraturan Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif. (*/rls)