Rehabilitasi Masjid Rujab Gubernur Sulsel Digenjot

  • Bagikan
Masjid Rujab Gubernur Sulsel, dalam proses penanganan untuk dilakukan perbaikan, Senin (27/3/2023). Foto: ABU HAMZAH/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rehabilitasi masjid di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, tengah berlangsung.

Proyek yang sempat diburu sebanyak 119 kontraktor dengan anggaran Rp 10 miliar (APBD 2023) itu, saat ini tengah dikejakan. "Ini Sudah mulai dikerjakan, targetnya itu kurang lebih 6 bulan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Astina Abbas, Senin (27/3/2023).

Ia mengungkapkan, pengerjaan ini dilakukan untuk menambah luasan dan kapasitas masjid. Apalagi sambung Astina Abbas, masjid itu juga sifatnya umum, bisa diakses oleh semua orang. Sehingga, layak untuk dibenahi, karena tidak dikhususkan untuk orang-orang yang bertugas di internal Rujab Gubernur saja.

"Itu bedanya, kita kasi agak luas ki karena kemarin kecil sekali toh, cantik itu relatif, cuman kita lebih kepada penambahan kapasitas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, CV Mega Uleng ditetapkan sebagai pemenang tender rehabilitasi Masjid Rujab Gubernur Sulsel.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Astina Abbas mengatakan, sebanyak 119 kontraktor memburu tender yang menggunakan dana APBD 2023 sebesar Rp10 miliar tersebut.

Kata dia, pemenang tender (CV Mega Uleng) memberikan nilai tawaran sebesar Rp7.967.920.800. "Sekarang itu masjid rujab itu sudah ada pemenangnya," jelasnya.

Astina Abbas mengatakan, rehab masjid itu karena masjid yang ada di Jalan Sungai Tangka itu menjadi tempat ibadah masyarakat setempat yang bermukim dekat dengan Rujab Gubernur Sulsel. "Saat magrib, isya atau subuh, masjid selalu penuh. Sehingga dianggap perlu menambah kapasitasnya," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengutarakan harapannya untuk keberlangusngan pengerjaan masjid tersebut. "Kita berharap dapat selesai secepatnya, apalagi sudah ada desainnya kan," singkatnya. (abu/B)

  • Bagikan