MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bupati Kabupaten Bantaeng, Ilham Syah Azikin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/3).
Orang nomor satu kabupaten bantaeng itu mengatakan, penyerahan laporan keuangan yang dilakukannya itu, merupakan sebuah amanat undang-undang dan pihaknya telah melakukannya.
"Sesuai dengan amanat peraturan bahwa minimal 3 bulan di tahun anggaran pertama tanggal 27 dan ini tentu menjadi bagian sebuah proses, dan hari ini kita sudah serahkan ( LKPD-Unaudited )," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Ia berharap setelah penyerahan LKPD-Unaudited yang dilakukannya ke BPK itu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan. Ia optimistis untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Setelah kami menyerahkannya, BPK akan mereview laporan serta opini terkait pengelolaan keuangan di Bantaeng. Untuk menuju ke arah situ bisa berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan," sebutnya.
Diketahui, Kabupaten Bantaeng di bawah kepemimpinan, Ilham Syah Azikin telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. sebanyak tujuh kali.
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan, opini WTP yang ketujuh ini akan menjadi motivasi bagi dirinya dan jajaran OPD lainnya untuk berbuat yang lebih baik.
Dia juga mengatakan, opini WTP yang ketujuh kalinya berturut-turut ini adalah bentuk komitmen di masa pemerintahannya yang senantiasa menjaga apa yang telah baik di Bantaeng. (abu/B)