JAKARTA, RAKYATSULSEL - Bareskrim Polri menetapkan seorang pria berinsial AB sebagai tersangka. AB merupakan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof. Eddy.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagi tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Brigjen Adi Vivid di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Vivid belum mengungkap pasal yang dikenakan pada AB. Begitu juga dengan kasus yang menjeratnya.
Namun dalam laporan Prof. Eddy, keponakannya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat melaporkan AB, Eddy enggan bicara banyak mengenai laporan yang dilayangkannya itu.
Dia hanya menyebut, keponakannya kerap mencatut namanya untuk melakukan penipuan.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof. Eddy melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Benar, saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Eddy enggan bicara banyak mengenai laporan yang dilayangkannya itu. Dia hanya menyebut, keponakannya kerap mencatut namanya untuk melakukan penipuan.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," jelasnya.