BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan koordinasi pada Polres Bulukumba terkait Penegakan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ruang lingkup Kabupaten/Kota dan Tradisional pada tanggal 23 – 25 Maret 2023.
Kegiatan ini merupakan langkah awal demi mengoptimalkan penegakan Kekayaan Intelektual yang diwujudkan melalui kunjungan kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel ke Polres Bulukumba.
"Tahun 2023 telah ditetapkan sebagai tahun merk, sehingga penting untuk seluruh masyarakat, maupun stakeholder mengerti tentang perlindungan merk, sekaligus memberikan pemahaman yang seluas-luasnya tentang merk yang oleh undang-undang sangat dilindungi," ujar Dedy, Kepala Subbidang Pemajuan HAM saat berdiskusi dengan pihak Polres Bulukumba
Dalam kunjungannya, tim Pelayanan KI disambut oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bulukumba, Ipda Ashar S.Sos.
Lebih lanjut Dedy menyatakan, bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran KI merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap KI. Untuk itu diperlukan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dengan Kepolisian untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
"Hasil dari pemetaan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memilih atau menentukan strategi untuk menekan jumlah pengaduan terhadap pelanggaran KI," kata Dedy.
Dari hasil koordinasi yang dilaksanakan, Kanit Tipidter Polres Bulukumba Ashar mengatakan, pihaknya belum pernah menerima pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah hukum kerjanya.
"Apabila dikemudian hari terdapat laporan pengaduan terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagaimana Undang-Undang yang bisa diterapkan dalam perkara tersebut," terangnya. (*)