MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulsel siap menjalani monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik setelah Komisi Informasi (KI) Sulsel melakukan kunjungan ke sekretariat DPW pada Senin (27/3) kemarin.
Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan memastikan partainya akan mengikuti Monev badan publik yang diminta KI Sulsel. Dia menilai, program ini menjadi penguatan bagi partainya dalam memberikan informasi ke masyarakat.
“Bahwa informasi yang kita sampaikan selama ini memang hanya sebatas kegiatan Perindo, namun adanya keterbukaan informasi publik menjadi penting, karena hadirnya komisioner dari KI Sulsel. Kita sementara proses dan akan kita tindak lanjuti,” kuncinya.
Terpisah, Komisioner KI Sulsel, Fauziah Erwin mengatakan Perindo sebagai salah satu partai yang memiliki kursi di DPRD Provinsi, wajib mengikuti Monev. Apalagi sebagian anggarannya berasal dari APBD dan APBN maka harus tunduk terhadap keterbukaan informasi publik.
“Di KI Pusat setiap tahun dilakukan, tapi untuk Sulsel tahun ini ialah yang pertama KI menjangkau partai politik. Dan akan berlangsung Juni, sehingga menjadi kewajiban kami membuka diskusi dengan partai politik,” katanya di hadapan kader Perindo Sulsel, kemarin.
Fauziah menuturkan, tujuan yang ingin diraih dari Monev nanti ialah agar partai politik sebagai badan publik bisa memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat. Bukan menjebak Parpol, tetapi diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan kepada parpol.
“Kita ingin berikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa partai politik ini sangat transparan. Jadi kepercayaan publik lah yang ingin kami bangun agar bisa lebih mengenal partai politik yang ada di wilayah kita, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Menurut Fauziah, dasar kegiatan ini ialah amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan partai politik termasuk badan publik yang harus mengikuti Monev ini.
“Nantinya Parpol harus mengisi kuisioner, uji kepatutan, dan melakukan presentasi keterbukaan informasi publik. Selanjutnya verifikasi faktual, dan endingnya penganugerahan keterbukaan informasi publik di Sulsel,” bebernya.
Sejumlah indikator yang akan dinilai ialah aspek sarana dan layanan informasi publik, jenis informasi, komitmen organisasi, hingga digitalisasi informasi publik. Meski tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan, namun Fauziah berharap Perindo bisa mengikuti kegiatan ini.
“Sejauh ini keikutsertaan tidak ada sanksi dari regulasi manapun. Murni partisipasi. Tujuan akhir ialah ini bisa menjadi media masyarakat untuk mengenal apa yang dilakukan partai politik,” jelasnya. (Fahrul/B).