MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 Partai Prima telah lengkap. Dengan demikian, pihaknya segera melakukan verifikasi administrasi (vermin).
Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3/2023), langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Idham bilang, verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Dia menyebut bahwa verifikasi faktual akan dilakukan jika Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
"Benar (sudah lengkap), sekitar 5 hari untuk verifikasi. Kalau dinyatakan lolos, langsung ke verifikasi faktual," ungkap Idham saat dihubungi Rakyat Sulsel, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menyatakan, pihaknya sudah melakukan vermin dan verfak terhadap belasan partai perserta pemilu di Sulsel. Hasilnya, seluruhnya sudah Memenuhi Syarat (MS).
"Baik parpol baru atau lama. Kan parpol baru harus verfak dan vermin, kami lakukan semua memenuhi syarat di Sulsel," singkatnya.