MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengabulkan gugatan tiga bakal calon anggota DPD RI, yaitu Andi Armal Al Hakam, Elli, dan Patrisius Apri Bhatara Randa Kamis, (30/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggugurkan ketiga baka calon tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat dukungan.
Sehingga dalam putusan tersebut Bawaslu memerintahkan KPU Sulsel kembali membuka aplikasi Sistem Inoformasi Pencalonan DPD (Silon) dan melakukan verifikasi syarat dukungan perseorangan.
"Memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua KPU Sulsel, Laode Arumahi dalam pembacaan putusan hasil mediasi sengketa proses syarat dukungan pencalonan DPD RI itu, Kamis, (30/3/2023).
Keputusan ini berdasarkan hasil mediasi antara KPU Sulsel dan Patrisius Apri Bhatara Randa yang difasilitasi Bawaslu, sebagaimana diatur dalam regulasi. Kemudian ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu Sulsel dalam rapat pleno, Rabu, 29 Maret 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, sesuai regulasi setiap bakal calon memiliki kesempatan tahap mediasi. Sehingga dengan adanya putusan tersebut, kata Upi, Patrisius diberi waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen dalam kurun waktu 1x24 jam.
Kemudian, disebutkan Upi, pihaknya akan mengirim putusan tertulis Bawaslu Sulsel kepada KPU RI sebagai syarat membuka aplikasi Silon untuk dilakukan perbaikan syarat pencalonan bakal calon Patrisius.
" Karena Silon itu, otomatis semuanya dikendalikan KPU RI. Ketika tahapan selesai tentu terkunci, tidak terbuka lagi, namun proses perbaikan bisa dilakukan permohonan pembukaan aplikasi Silon berdasarkan hasil sidang," singkatnya. (Fahrullah/B)