MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Gazali Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan Penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, GM atau Gazali Mahmud ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel dan terbukti bersalah. Dimana saat itu GM menjabat sebagai Kepala BPKD Takalar.
"GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sesuai dengan surat nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," kata Eben saat menggelar merilis kasus ini di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023) sore.
GM yang sudah berstatus sebagai tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar untuk menjalani proses penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Penyidik juga disebut sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap GM yang dilakukan oleh tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Penahanan terhadap tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lapas Klas 1 Makassar," terangnya.
Lanjut, Eben menjelaskan, pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Di mana hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.