Tak Cukup Sehari, Polres Gowa Tangkap 29 Pelaku Pembusur Petani hingga Meninggal Dunia

  • Bagikan
Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak Berikan Penjelasan ke Awak Media Soal Penangkapan 29 Pelaku Pembusuran Petani hingga Meninggal Dunia, Rabu (29/3) malam. (Kadir/A)

Kapolres Gowa menegaskan untuk ke 11 pelaku yang masih dalam proses pencarian agar segera menyerahkan diri.

"kepada ke 11 orang yang diduga ikut terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri, apabila saat diamankan tidak melawan dan jika menghiraukan himbauan ini tentunya akan ditindak tegas." tegas Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup AKBP Reonald T.S Simanjuntak.

Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta puluhan kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan. (Abdul Kadir/A).

  • Bagikan

Exit mobile version