MAMUJU, RAKYATSULSEL - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar Tahun 2022 diserahkan ke DPRD Sulbar, Kamis, (30/3).
Ketua DPRD Sulbar ST Suraidah Suhardi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berharap kepada rekan-rekan anggota DPRD bahwa dalam pembahasan LKPJ nantinya dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah maupun kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah," kata Suraidah, Jumat (31/3)
Sementara, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, LKPJ yang disampaikan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulbar dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"LKPJ yang kami sampaikan ini telah menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Pemprov Sulbar, baik itu urusan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta unsur pilihan, dan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan dan unsur pemerintahan umum," ucap Idris.
Ia juga mengatakan, penyerahan LKPJ Gubernur Tahun 2022 tersebut berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Sudirman/A)