MAROS, RAKYATSULSEL - Diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang dan mengakibatkan meninggalnya seseorang, pria bernama Arsyad harus berurusan dengan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet kepada fajar.co.id mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan terduga pelaku di Dusun Laniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.
"Korban atas nama H. Haya (60), seorang petani dan Imam Masjid di Dusun Laniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros," ujar Slamet, Jumat (31/3/2023).
Diceritakan Slamet, terduga pelaku melakukan aksinya pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WITA. Motifnya, lantaran merasa kesal dituduh mencuri sapi.
"Sekitar pukul 17.00 WITA, korban sementara berkebun di belakang rumahnya, kemudian datang Arsyad menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Dijelaskan Slamet, akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kiri dan kanan, serta pergelangan tangan.
Selain itu, terdapat juga luka pada bagian lutut sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan belakang, serta luka robek pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan.
Keterangan saksi, diungkapkan Slamet, pada saat kejadian sempat mendengar korban berteriak dan tak lama berselang dia mendapatkan korban sudah dalam keadaan tergeletak.
"Anak dan keponakan korban sementara berkebun yang tidak jauh dari rumahnya kemudian mendengar suara teriakan korban yang mengatakan aragatu Icca (Kenapa ko Itu Icca) kemudian langsung menghampiri arah suara tersebut dan melihat korban yang sudah tegeletak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang merupakan tetangga dan juga termasuk keluarga korban sendiri diganjar Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kuncinya.
(FAJAR)