“Sebanyak 48 WBP belum memiliki NIK akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil setempat,” kata Marlen.
Selain itu, telah dilakukan Rehabilitasi Pemasyarakatan terhadap 180 WBP kasus Narkotika pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 14 Februari 2023 dan bekerja sama dengan BNNP dan BNNK. Kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan kesehatan dan pembinaan.
“Tujuannnya untuk pemulihan fisik dan mental, agar WBP produktif dan berfungsi sosial di masyarakat,” kata Marlen.
Pembentukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga telah dilakukan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Dengan dibentuknya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lapas tersebut mengeluarkan sertifikat pelatihan yang diakui secara nasional.
“Sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti pelatihan kemandirian bersertifikat bisa langsung menerima sertifikat tersebut dari lapas,” ucap Marlen.
Terakhir, Kadivpas Marlen menyebutkan jajarannya telah memberikan Asimilasi Rumah kepada 187 WBP, Cuti Bersyarat kepada 43 WBP dan Pembebasan Bersyarat kepada 122 WBP.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan jajarannnya berkomitmen untuk tingkatkan kualitas layanan kesehatan, pelatihan yang bersertifikasi, pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan mengedepankan nilai Hak Asasi Manusia.
“Sehingga WBP dapat menjadi warga negara yang aktif dan produktif selama dan setelah jalani pidana,” ujar Harun. (*/rls)