JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan aturan baru acuan passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru tahun 2023.
Aturan passing grade seleksi PPPK tahun 2023, diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Nilai passing grade ini merupakan batas nilai yang minimum atau terendah untuk seleksi kelulusan, dan nilai terendah ini harus bisa dicapai oleh setiap pelamar.
Adapun pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akan diadakan setelah proses seleksi administrasi dilakukan pada 10 Maret hingga 3 April 2023.
Ada 4 jenis seleksi yang dilakukan Guru dan Non Guru, untuk menentukan passing grade PPPK:
1. Seleksi Kompetensi Teknis.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.
4. Wawancara.
Ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130