GOWA, RAKYATSULSEL - Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K mengeluarkan peringatan ke masyarakat untuk tidak menjual dan menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.
“Mengantisipasi masalah petasan, atau mercon ini yang selalu saya sampaikan ke personel saya, bahwa tidak ada yang namanya diperbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan suci Ramadan ini,” tegas Kapolres Gowa.
Kapolres Gowa telah menghimbau bagi penjual dan pengguna petasan atau mercon tersebut.
Penegasan pelarangan penjualan petasan selama Bulan Ramadan tersebut setelah Timsus Respek Presisi Polres Gowa telah mengamankan Ratusan Petasan berbagai merek di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu pada Kamis (30/3) malam kemarin.
Kapolres menambahkan jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
“Ini saya sudah warning ke seluruh personel, kalau ada masyarakat yang masih saja membandel menjual petasan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa. (Adk)