Sosialisasi Perlindungan TKA dalam Program BPJAMSOSTEK di Morowali

  • Bagikan
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje mengikuti kegiatan Sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan dalam mendukung tata kelola industri smelter yang dibuka langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Kamis (30/3) kemarin.

MOROWALI, RAKYATSULSEL - Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje mengikuti kegiatan Sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan dalam mendukung tata kelola industri smelter yang dibuka langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Kamis (30/3) kemarin.

Kegiatan ini merupakan upaya dalam peningkatan penerapan regulasi di Bidang Ketenagakerjaan untuk mendorong perbaikan tata kelola indrustri smelter di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang dilaksakan selama 2 hari pada tanggal 30-31 Maret 2023.

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam program BPJAMSOSTEK.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedangkan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu menjelaskan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi TKA adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

“Regulasi terkati kepesertaan Tenaga Kerja Asing pada Program BPJAMSOSTEK diatur dalam UU No.24 Tahun 2011 pasal 14 yang mengatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial,” Terang Mintje.

Lebih lanjut Mintje menambahkan terkait tata cara penyelenggaraan TKA merujuk pada PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JKM, PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JKM dan PERMENAKER 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Program BPJAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Manfaat program bagi TKA jika terjadi kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, return to work atau program kembali bekerja, santunan kematian 48 kali upah dan sebagainya. Ahli waris dapat memperoleh manfaat uang tunai ketika TKA meninggal dunia, biaya pemakaman, santunan berkala sampai manfaat beasiswa maksimal 174juta untuk 2 orang anak serta manfaat uang tunai JHT apabila TKA berhenti bekerja, meninggalkan Wilayah RI, memasuki masa pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia,” tutup Mintje. (*/rls)

  • Bagikan