PALOPO, RAKYATSULSEL - Wali Kota Palopo, Judas Amir menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jum'at (31/3/2023).
Wali kota dalam nota pengantar pertanggung jawaban, bahwa dasar dari pada penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD adalah berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat (2) bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan kepada DPRD Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), setelah berakhirnya tahun anggaran sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini.
Disampaikan juga pertanggung jawaban kepada pemerintah pusat yakni dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Palopo tahun 2022.
"Tujuannya adalah untuk memberikan keterangan kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketentraman ketertiban serta penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran, yang nantinya akan dibahas oleh DPRD Kota Palopo guna menghasilkan masukan masukan, perbaikan perbaikan, rekomendasi, serta catatan catatan strategis guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan," kata wali kota.
Pimpinan rapat paripurna langsung memerintahkan badan anggaran DPRD Kota Palopo untuk segera melakukan pembahasan.
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Abdul Salam, bersama Wakil Ketua II, Irvan dan diikuti anggota dewan.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (Jaya)