MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang Pasir Laut di Kecamatan Galeosng Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020, memasuki babak baru.
Setelah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka, di kasus yang merugikan keuangan negara Rp7,06 miliar ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, bergerak cepat menguber peran para pihak yang ikut bertanggungjawab.
Di bawah komando Kajati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa mulai pekan depan akan mengintensifkan pemeriksaan saksi dan tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM sebagai tersangka pertama dan dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar.
Kejati Sulsel menegaskan kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat merilis penetapan satu tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Mahmud.
Dia mengaku telah memerintahkan Tim Penyidik untuk segera mendalami kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun tim penyidik kita sudah perintahkan untuk mendalami dan berkas ini harus segera selesai untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Leonard.
"Masih tetap kita dalami, baik itu pejabat-pejabat terkait kalau pun ada, tapi hasil kemarin ekspose dan keluarnya penurunan itu oleh yang bersangkutan (Gazali Mahmud)," sambungnya.
Tak hanya itu, pihak perusahaan yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kejati Sulsel juga disebut akan didalami. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Tipikor yang menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.
Diketahui, Kejati Sulsel telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,5 miliar lebih dan masih tersisa sekitar Rp 581 juta dari total kerugian negara sebesar Rp7.061.343.713.
Pengembalian kerugian negara dilakukan oleh PT Alefu Karya Makmur sebanyak Rp4.579.000.000 dan selebihnya dari PT Banteng Laut Indonesia. Kedua perusahaan ini yang melakukan penambangan pasir laut.
"Masi ada sisa Rp 481 juta sekian yang sedang dilakukan upaya untuk pengembalian uang kerugian negara. Dan kemudian terkait pengembalian tidak berarti perkara ini tidak di lanjutkan karena perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, tinggal mengembalikan seluruh (kerugian negara) karena salah satu program kita adalah bagaimana mengembalikan semua kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Sulsel menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan harga dasar pasir laut di Galesong Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gazali Machmud merupakan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
Gazali Machmud ditetapkan tersangka setelah Tim penyidik menggelar ekspose perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang kuat sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 57/P.4.5/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
"Tersangka di tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Di tahan sementara di Lapas Klas 1 Makassar," ujarnya.
Dia menjelaskan kasus yang menjerat dan menjadikan Gazali Machmud sebagai tersangka karena sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Dilokasi tersebut, kata dia, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskali Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
"Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia dalam melakukan penambangan pasir laut telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.
"Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M³ (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik)," bebernya.
Leonard mengaku nilai tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang penerapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Serta Pasal 5 ayat (3) peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan dan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dalam peraturan tersebut, nilai pasar dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M³ (Sepuluh ribu TUupiah per meter kubik). Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan Oleh tersangka GM.
"Akibat penyimpangan yang terjadi pada Penetapan nilai dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343. 713," ungkapnya.
Leonard mengaku hal tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.
"Dalam Kegiatan Penambangan pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-Ulundang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (isak/B)