JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.
"K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Untuk tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu yaitu menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Artinya, sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen.
Pemerintah juga memberikan THR spesial pada guru dan dosen tahun ini. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," katanya.
Secara umum, komponen THR bagi guru dan dosen sama dengan ASN, TNI-Polri serta pensiunan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.