KALIMANTAN, RAKYATSULSEL - Kasus korupsi demi kepentingan politik kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oleh sepasang suami istri yang sama-sama pejabat, yaitu Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan, Bahat yang selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk beberapa pihak swasta. Sementara istrinya diduga ikut terlibat dalam proses dugaan korupsi suami dengan menggunakan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD demi memenuhi kebutuhan pribadi.
Bahat dan Ary diduga menggunakan uang hasil Tindakan korupsinya tersebut untuk keperluan operasional kontestasi politiknya.
“Biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” kata Tanak, Selasa (28/3/2023).
Dalam kasus yang ditangani komisi antirasuah, kejadian penggunaan uang korupsi untuk kepentingan politik bukan kali pertama. Sebelumnya, ada eks Bupati Bangkalan, Abdul Latif yang juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi hingga Rp5,3 miliar, salah satunya demi kepentingan elektabilitas.
“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis dini hari (8/12/2022).