MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terus berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya di Bulan Ramadan ini.
Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengatakan, untuk para ASN yang terindikasi malas akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Pemberian sanksi itu, kata Andi Aslam memiliki jenjang, yang pertama itu bakal dilakukan teguran lisan oleh atasan langsung. "Pasti ada sanksi. Pertama itu teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Ada diaturannya semua mengenai yang seperti itu," paparnya, Minggu (2/4/2023).
Apalagi sambung mantan Bupati Pinrang itu, dalam waktu dekat ini juga akan ada libur panjang menjelang hari raya itu dikhawatirkan ada oknum yang lebih awal meliburkan diri.
"Apalagi ini bakal ada libur panjang, jangan sampai ada yang ambil duluan, seperti itu. Terus kemudian nanti cuti bersama ada juga mungkin ada yang lambat masuk," ulasnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan absensi itu bentuk pengawasan terhadap para ASN yang tidak bekerja sesuai dengan jam kerja dan hari kerja yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Andi Irham Sakti Irawan meminta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan harus tetap optimal. Dia memberi warning kepada ASN yang diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugas keseharian.
"Tugas dan kewajiban ASN sama dengan bulan sebelumnya. Hanya ada perubahan jam kerja yang dilakukan pada Ramadan ini," kata Irham.
Menurut dia, kedisiplinan pegawai akan terus dipantau. Salah satunya, melakukan pengecekan terhadap absensi pegawai. Saat ini, ada tiga kali absensi ASN yakni pagi, siang, dan sore. "Untuk Maret ini, hasil absensi dapat dilihat pada April, apakah ada perubahan yang signifikan," beber dia.
Menurut dia, dalam melakukan pemantauan kinerja ASN baik Ramadan maupun tidak, Pemprov Sulsel menggunakan sistem informasi e-kinerja untuk memantau ASN. Di dalam sistem tersebut terdapat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari masing-masing ASN. Pada SKP ASN termuat apa saja aktivitas pekerjaannya dan berapa keluarannya. Keluaran dimaksud ini dapat berupa laporan, dokumen yang dihasilkan oleh masing-masing ASN.
"Jadi setiap bulannya, ASN mengajukan realisasi kinerja. Di sini kami biasanya melihat antara target pekerjaan dan realisasi pekerjaan. Bila memang ada ASN tidak mencapai target, maka implikasinya adalah tambahan penghasilannya akan berkurang," ujar Irham.
Dia mengatakan, kehadiran/absensi ASN menjadi indikator dalam pemberian tambahan penghasilan, jika ada oknum ASN yg terlambat atau malas, maka akan terlihat juga di Sistem eKinerja tersebut.
Irham mengatakan, penertiban kinerja dari para ASN juga dibutuhkan peran dari masing-masing kepala OPD untuk memberikan arahan kepada ASN yang terindikasi lalai dari tugasnya. Menurut dia, masing-masing kepala OPD memiliki jangkauan yang lebih optimal kepada para pegawai dan BKD tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara langsung.
"Kami meminta para kepala OPD itu mencoba membina para pegawai yang terindikasi berbeda, atau agak malas, sudah kurang berkinerja untuk organisasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel mengubah jam kerja seluruh pegawai saat Ramadan. Berdasarkan surat edaran Nomor: 061.2/2673/8 tentang jam kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan. Awalnya, jam masuk ASN Senin-Kamis 7.30 wita, pulang jam 16.15 wita. Hari Jumat masuk pukul 7.30 dan pulang 16.30 wita.
Sementara itu, saat Ramadan, jam masuk Senin-Kamis pukul 08.00 wita, pulang 15.00 wita, Jumat masuk 08.00 wita - dan pulang 15.30 wita. Surat edaran itu diteken oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi atas nama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (abu/B)