PINRANG, RAKYATSULSEL - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang resmi telah memiliki Klinik Pratama yang diberi nama Klinik Pengayoman Lasinrang, Rutan Pinrang dan terdaftar sebagai Klinik Pemerintah dengan Kode 86104 pada Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Jumat (31/3).
Berdirinya Klinik Pratama di Rutan Pinrang ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor 1201230071124 dan Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko yakni Sertifikat Standar dengan Nomor 12012300711240001 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.
Kepala Rutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Wahyu Trah Utomo menuturkan, pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Sesuai arahan Pak Kakanwil dan Kadiv PAS Kemenkumham Sulsel bahwa setiap klinik Rutan dan Lapas harus punya izin operasional, alhamdulillah Rutan Pinrang sudah penuhi target itu, meskipun sebenarnya Rutan Pinrang tidak masuk dalam file project UPT yang ditunjuk," jelas Karutan.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga menjelaskan bahwa pendirian klinik pratama berbasis risiko tidaklah mudah pengurusannya, mengingat Rutan Pinrang tidak punya tenaga dokter umum, dokter gigi dan apoteker yang bertugas di Rutan.
"Proses izinnya tidak mudah, tetapi alhamdulillah melalui kerja sama dengan Pukesmas Mattiro Bulu, Rutan Pinrang dibantu tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker yang sudah punya Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik Rutan Pinrang yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang," terangnya.
Adapun tenaga medis yang akan bertugas di Klinik Pratama Rutan Pinrang adalah dr. Saimah, drg. Tulada, Damayanti Baharuddin sebagai Apoteker dan Sri Wahyudiningsih, Supiati dan Muh. Ibnu Sabil sebagai Perawat Rutan Pinrang.
Selain itu, Karutan Pinrang juga membeberkan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan izin Klinik seperti Profil Klinik, Self Assessment Klinik, Daftar Obat-Obatan, Daftar nama SDM Klinik, Surat Izin Praktik (SIP), Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Ketiga terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Surat Rekomendasi Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
"Tak kalah pentingnya saat proses perizinan adalah melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah Medis, dalam hal ini, Rutan Pinrang menggandeng PT. Maloga Prima Rezeki dalam pengelolaan Sampah B3," tuturnya.
Klinik Pratama Pengayoman Lasinrang Rutan Pinrang juga sudah terdaftar sebagai Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi 1270608.
Melalui Klinik ini, Karutan Pinrang berharap Warga Binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan.
"Setelah semuanya teregistrasi, usaha kami sekarang adalah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat ditunjuk sebagai mitra BPJS Faskes Pertama, dengan begitu layanan kesehatan bagi Warga Binaan dapat terpenuhi dengan baik," pungkas Karutan. (Amr)