Kemenkumham Buka Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Tahun 2023

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Di tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan HAM Kembali membuka pendaftaran calon taruna (Catar). Pengumuman penerimaan tersebut telah dimuat dalam laman website https://catar.kemenkumham.go.id.

Terdapat dua sekolah kedinasan yang berada di bawah Kemenkuham yang akan menerima calon taruna yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip.

Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan sebanyak 525 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 20230 dan sebanyak 85 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat.

Adapun Jadwal seleksi dimulai sejak pengumuman pada 29 Maret 2023. Kemudian pendaftaran online dan unggah dokumen pada 1-30 April 2023. Peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Psikotes, Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan, Tes Wawancara dan Pengamatan Fisik, hingga pengumuman kelulusan akhir pada Oktober 2023. Pengumuman penerimaan taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim/Poltekip dapat diunduh dalam laman website https://catar.kemenkumham.go.id serta akun Instagram @catar.kumham dan akun Twitter @catarkumham.

Terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, Senin(3/4) meminta jajarannya untuk mendukung dan menpersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penerimaan Calon Taruna Kemenkumham.

Kakanwil juga menyampaikan, sesuai dengan pesan Sekjen Kemenkumham, agar masyarakat hanya mengakses informasi dari laman-laman resmi milik Kemenkumham Untuk menghindari tindakan penyalahgunaan atau penipuan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version