TORUT, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Toraja Misiliana Hotel, Rabu (5/4/2023).
Pelaksana harian (plh) Ketua KPU Torut, Jan Pakan mengatakan, tahapan pemilu terus berjalan dan tahapan penetapan DPS telah dilaksanakan mulai dari pencoklitan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), kemudian rekap ditingkat kecamatan dan saat ini pelaksanaan penetapan DPS yang diumumkan secara terbuka.
Dirinya menyebutkan, sesuai berita acara KPU Torut penetapan dengan nomor 184/PL.01.2-BA/7326/KPU/326/2023 tentang hasil rekapitulasi DPS pada pemilu 2024. Dengan jumlah DPS Torut sebanyak 178.291 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 90.308 dan perempuan sebanyak 87.983 orang. Dengan jumlah 21 kecamatan meliputi 151 kelurahan lembang, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 748 buah.
"Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan data DPS dan jika ada yang belum tertuang maka bisa melaporkan kepada PPS setempat atau bisa langsung ke KPU dengan menunjukkan identitas kependudukan yang dimiliki agar bisa diakomodir dalam daftar pemilih nantinya," tuturnya.
Rapat pleno tersebut dibuka langsung komisioner KPU Torut, Jan Pakan, dan dihadiri sekretaris Daerah, Salvius Pasang, forum pimpinan daerah (forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepala OPD, camat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Torut, pengurus partai politik, tokoh pemuda, toko masyarakat.
Dan dalam kesempatan itu Bawaslu dan sejumlah partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk memberikan koreksi dan masukan sebelum DPS ditetapkan. Usai penetapan DPS Bawaslu dan semua parpol diberikan berita acara penetapan DPS. (Cherly/B)