MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel yang terjerat kasus suap pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/4) siang.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keempat terdakwa masing-masing Gilang Gumilar (GG), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Andi Sonny (AS) dituntut penjara berbeda.
Terdakwa Gilang Gumilar dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan Gilang Gumilar sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Yohanes Binur Haryanto Manik.
Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudin dan terdakwa Andi Sonny dituntut lebih tinggi dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Masa penahana para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU KPK, Zainal Abidin dalam sidang.
Menurut JPU KPK, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan utama," sebut Zainal. (Isak Pasabuan/B)