Polda Sulsel Usut Kasus Jukir CPI Miliki Senpi Polri

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel usut kepemilikan senjata api (senpi) seorang juru parkir liar berinisial HN (28) di Makassar. HN ditangkap di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, pada Rabu lalu (29/3/2023). 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan kasus ini sedang didalami pihaknya. Mengingat, senjata api yang dikuasai HN adalah milik anggota polri.

"Nanti kita akan cek kebenarannya, apakah itu senjata yang hilang atau mungkin dicuri. Nanti kita akan cek," kata Komang, Kamis (4/4/2023).

Jika terbukti senjata api tersebut merupakan milik anggota polri, maka sang pemilik akan diberikan sanksi. Baik itu dicuri maupun hilang.

"Kalau itu senjata anggota, tetap kita akan sanksi terhadap anggota yang melakukan kelalaian dalam penggunaan senjata api," ucap Komang.

Komang menuturkan, sanksi yang kemungkinan diberikan masih dikaji oleh Propam Polda Sulsel. Tergantung hasil penyelidikan nantinya.

"Sanksinya, nanti kita lihat karena ada macam-macam sanksinya akan dikenakan. Apakah itu prosesnya hilang, dicuri, beda-beda," sebutnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap HN berawal dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli di kawasan wisata kuliner itu untuk mengantisipasi adanya parkir liar.

Namun pada saat HN akan diamankan, dia melakukan perlawanan. Setelah dibujuk, HN pun berhasil digelandang ke posko keamanan Satpol PP. Setelah diinterogasi dan digeledah, anggota Satpol PP menemukan senjata api jenis CS P-10 S yang diselipkan di pinggang HN dengan magazen yang penuh dengan peluru tajam berukuran 9 mm. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version