MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Seleksi (Timsel) telah mengumumkan dan menetapkan 14 nama calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028 yang dinyatakan lolos tes akhir.
Bahkan 14 nama tersebut telah dikirimkan ke KPU RI di Jakarta pada tanggal 25 Maret lalu. Diantar langsung oleh Timsel. Nanti KPU RI yang memutuskan tujuh nama yang lolos kemudian dilantik menjadi anggota KPU Sulsel baru.
Diketahui, 14 nama tersebut, ada dua nama petahana KPU Sulsel yakni Fatmawati dan Upi Hastaty. Sementara, ada tujuh ketua dan anggota berstatus penyelenggara KPU di tujuh daerah.
Seperti Romy Harminto (Anggota KPU Kota Makassar), Hasruddin Husein (Ketua KPU Parepare), Muhammad Naim (Ketua KPU Sinjai), Abdul Thayyib Wahid Ramli (Anggota KPU Luwu), Tasrif (Anggota KPU Gowa), Andi Tenri Sampeang (Anggota. KPU Wajo), Ahmad Adiwijaya (Anggota KPU Palopo), Ernida Mahmud (Anggota Bawaslu Bone).
Sedangkan profesi lain ada empat orang yakni Abd. Azis (Guru/Dosen), Hasbullah (Tenaga Ahli DPR), Marzuki Kadir (Wiraswasta/Mantan Ketua KPU Pangkep) dan Muhammad Yusuf AR (Wartawan Fajar TV).
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan. KPU RI, Parsadaan Harahap pihaknya akan mengumumkan tujuh nama KPU Sulsel terpilih pada Mei 2023 pasca lebaran (idul fitri).
Menurutnya, ini akan bersamaan dengan 20 Provinsi lainya yang saat ini seleksi bersamaan dengan calon KPU Sulsel. Itu sebabnya, akan diumumkan secara serentak pertengahan Mei mendatsng.
"Jadi sektiar 14-16 Mei, habis lebaran lah diumumkan 7 nama. Untuk Sulsel ini masuk 20 Provinsi gelombang 1, jadi kita masih susun jadwalnya," katanya saat dihubungi via seluler, Rabu (5/4).
"Pada intinya, di 20 Provinsi jadwal seleksi kemarin. KPU Sulsel ada di dalamnya, berakhir masa jabatannya, jadi kita hitung jika efektifkan sekitar pertengahan Mei," sambungnya.
Lebih lanjut Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara. Ia menuturkan salah satu alasan diumumkan komisioner baru pada Mei disesuaikan dengan masa berakhir KPU Sulsel pada 25 Mei mendatang.
Tak hanya itu, tugas lain masih harus diselesaikan KPU berstatus petahana adalah menyelesaikan tahapan pemilu yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini berlangsung. Kemudian akan dilanjutkan tahapan Caleg yaitu Daftar Calon Sementara (DCS) berlangsung mulai tanggal 1-15 Mei 2023.
Dengan adanya tanggungjawab diakhir masa tugas sebagian komisioner di daerah (termasuk teman teman yang ikut proses seleksi baik yang sudah masuk 14 besar maupun yang belum).
Maka tanggal 1 sampai 15 Mei, diberikan kesempatan fokus dulu menjalankan tugas tugas kelembagaan KPU sampai akhir masa jabatannya.
"Kenapa kita umumkan Mei (habis lebaran), karena kita masih fokus beberapa agenda mendesak, tugas sebagian KPU (termasuk teman teman yang ikut proses seleksi baik yang sudah masuk 14 besar maupun yang belum) selesaikan tugas proses pencalonan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 1 sampai 14 Mei," tuturnya.
"Total seleksi KPU seangkatan Sulsel ini ada 19 Provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru yang ada di Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat," jelasnya melanjutkan.
Tak hanya itu, kaitan dengan indikator penilaian di KPU RI terhadap 14 nama untuk mengerucut menjadi tujuh nama. Ia menyampaikan ada beberapa penilaian dalam penentuan.
Selain wawancara ulang. Materi yang didalami proses ini terkait soal pengetahuan tentang kepemiluan, kemampuan terkait dengan kepemimpinan, juga leadership-nya.
"Kemudian manajemen organisasi, terkait integritas, komitmen, terkait loyalitas, kemampuan bekerja sama , karena di KPU ini keputusannya kolektif, kolegial," ungkapnya.
"Jadi Timsel menyerahkan 14 nama nanti kita KPU RI lakukan fit and proper tes untuk menjaring tujuh nama," tambahnya.
Selain itu, terpenting kata dia. Termasuk masih menunggu jika ada masukan masukan lagi atau informasi dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan itu nanti.
"Kita juga berikan sesi klarifikasi atau laporan aduan masyarakat. Jadi, calon bisa tanggapi," pungkasnya.
Saat ditanya soal sebagian calon KPU Provinsi dan daerah yang dilaporkan ke DKPP. Akan tetapi lolos masul di 14 besar. Apakah Dari KPU RI, akan mempertimbangkan laporan itu untuk menetapkan 7 komisioner definitif?
Dia menegaskan, setiap laporan dan tanggapan masyarakat akan tetap menjadi bahan KPU sebelum menentapkqn nama-nama KPU terpilih nantinya.
"KPU melalui pleno akan mempertimbangkan setiap masukan dari masyarakat, melalui kajian yg matang sejauh mana informasi yang ada akan dibicarakan KPU," pungkasnya.
Menangapi hal ini, praktisi Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim menyebutkan KPU RI perlu hati-hati dalam menentukan 7 nama. Jangan sampai ada calon yang tersandung kasus atau laporan di DKPP akan diloloskan menjadi komisioner KPU Sulsel baru.
"Kita harap KPU RI memprtimbangkan orang-orang yang akan dipilih. Jikalau kemudian ada oknum siapa pun orangnya itu, kalau kemudian sudah dinyatakan lembaga resmi. Misalnya, DKPP bahwa yang bersangkutan itu diberhentikan tidak hormat karena suatu pelanggaran," katanya.
Lanjut dia, apakah itu etik, terlebih pelanggaran hukum normatif maka semestinya itu tidak masuk di dalam pelanggaran kode etik. Karena yang bersangkutan dipandang tidak cakap mengemban amanah itu.
"Bagaimana dia mau memilih orang cakap kalau yang memilih sendiri tidak cakap. Sehingga menurut saya ini bagian yang harus dikoreksi," tuturnya.
"Kita berharap tentu orang baik melahirkan orang baik juga. Sebaliknya seperti itu terlepas siapa pun orangnya," sambung Guru besar Bidang Hukum itu. (Yadi/B)