Aktris Korea Kim Sae Ron Divonis Tanpa Penahanan dan Denda 20 Juta Won karena Kasus DUI

  • Bagikan
Aktris Kim Saeron saat menghadiri pengadilannya (5/4/2023)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aktris Korea Selatan Kim Saeron divonis tanpa penahanan dan denda 20 juta won karena melanggar undang-undang lalu lintas (DUI).

Sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2022, Kim Saeron mengendarai mobilnya dalam keadaan mabuk di Gangnam-gu, Seoul. Ia menabrak pohon jalanan serta kotak transformator listrik dan kemudian melarikan diri dari tempat kejadian. Ia juga sempat menolak untuk melakukan tes breathalyzer dan diminta ke rumah sakit terdekat untuk menjalani tes darah. Dari hasil tes darahnya itu, menunjukkan kadar alkohol yang cukup tinggi di dalam darahnya, yaitu melebihi 0,08 persen.

Sehari sebelum vonisnya keluar, media Dispatch sempat mengungkap foto-foto Kim Saeron yang tengah bermain poker. Perwakilan tempat ia bermain poker mengaku bahwa tempat itu bukan tempat perjudian ilegal, tak ada judi uang. Pengunjung membeli chip game melalui aplikasi dan chip tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman, tidak dapat ditukarkan dengan uang.

Perwakilan tempat itu juga memberi keterangan bahwa Kim Saeron menukar chip lebih dari sekali dan sekitar pukul 12 malam ia juga memesan bir serta bermain sekitar 3 jam. Sementara di persidangan, Kim Saeron meminta keringanan hukuman dan mengaku hidup susah dan akan menjauhi alkohol.

Setelah vonis dijatuhkan, Kim Saeron diwawancarai wartawan dan mengatakan bahwa dia tidak pernah mengalami kesulitan finansial. Padahal, sebelumnya pengacara Kim Saeron mengatakan kalau sang artis tengah mengalami kesulitan keuangan karena kompensasi kerusakan sangat besar dan harus membayar denda sehingga Kim Saeron harus bekerja part time.

Kim Saeron juga pernah membagikan beberapa fotonya saat melakukan part time di akun Instagram pribadinya. Akan tetapi, pemilik tempat Kim Saeron mengunggah foto-foto part time-nya itu mengaku bahwa tak ada pegawai part time bernama Kim Saeron di tokonya.

  • Bagikan

Exit mobile version