RAKYATSULSEL - Banyak yang menolak UU Cipta Kerja karena mereka khawatir bahwa undang-undang ini dapat memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi perhatian dari kalangan pekerja dan buruh antara lain:
- Penghapusan cuti bersama:
UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja. - Fleksibilitas kerja:
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja. - Perubahan upah minimum:
UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. - Outsourcing:
UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial. - Dampak lingkungan:
UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.
Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.