BANTAENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Aula Husni Kamil Malik KPU Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Kecamatan Bantaeng, Rabu, (5/4).
KPU Bantaeng merekap DPS sebanyak 153.438 pemilih yang terdiri dari 74.837 laki-laki dan 78.601 perempuan dari delapan Kecamatan yang ada di Bantaeng.
"Daftar Pemilih Sementara yang kami tetapkan hari ini, jumlah TPSnya sebanyak 596 TPS kemudian jumlah pemilih sendiri sebanyak 153.438 pemilih," kata Ketua KPU Bantaeng, Hamzar.
Kemudian dari 596 TPS, ditetapkan terbagi antara TPS Reguler dan TPS Khusus, dimana TPS Reguler posisinya berada pada Desa dan Kelurahan. Sedangkan TPS okasi Khusus ditempatkan di lokasi khusus terdapat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya diluar lokasi tersebut.
Ia juga mengatakan, untuk sementara masih satu TPS lokasi khusus yaitu Rutan Kelas IIB Bantaeng. Kemungkinan bertambahnya akan melihat regulasi.
"Apakah masih memungkinkan untuk itu karena dalam regulasi disebutkan bahwa pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar lokasi tersebut itu dimungkinkan untuk dibuatkan TPS lokasi khusus misalnya ada perusahaan atau pondok pesantren," kata dia.
Berikut hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara dan jumlah TPS per Kecamatan di Bantaeng :
- Bissappu 26.415 Pemilih 110 TPS
- Bantaeng 29.277 Pemilih 114 TPS
- Eremerasa 16.954 Pemilih 69 TPS
- Tompobulu 20.056 Pemilih 73 TPS
- Pa'jukukang 26.095 Pemilih 97 TPS
- Uluere 9.178 Pemilih 36 TPS
- Gantarangkeke 14.940 Pemilih 53 TPS
- Sinoa 10.523 Pemilih 44 TPS