Pansus LKPJ Dalami Dugaan Belanja Daerah Tak Sesuai DPA Pemkab Bulukumba

  • Bagikan
Pansus LKPJ Bupati 2022 rapat bersama dengan Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriyadi di Gedung DPRD Bulukumba

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemkab Bulukumba tahun anggaran 2022 memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agendanya, meminta penjelasan soal APBD 2022 tersebut.

Ketua Pansus LKPJ Bupati, Fahidin mengatakan pihaknya ingin memperjelas LKPJ Pemkab Bulukumba yang telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

"Jadi kami di pansus juga melakukan sinkronisasi target pendapatan dan belanja yang ada dalam APBD 2022. Pansus akan melihat, apakah APBD 2022 berjalan sesuai
dengan kesepakatan DPRD," tukas Fahidin, Kamis (6/4).

Anggota DPRD Bulukumba dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Ujungbulu,
Ujungloe, dan Bontobahari ini mengatakan LKPj
Bupati 2022 yang disampaikan ke DPRD harus didukung dengan akurasi data, akuntabel, transparan.

"Karenanya, klarifikasi dengan OPD penting
bagi Pansus untuk mendalami apakah implementasi ada yang tidak sesuai dengan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)," kata anggota fraksi PKB ini.

Ketua Komisi B DPRD Bulukumba ini menambahkan Pansus diberi deadline waktu untuk menyelesaikan pembahasan LKPj Bupati 2022.

Sesuai dengan ketentuan, Pansus LKPj sudah harus menyelesaikan paling lama 30 hari sejak LKPJ Bupati diserahkan Bupati 31 Maret 2023 lalu. Pansus akan menyempaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati. (Salahuddin/A)

  • Bagikan