JAKARTA, RAKYATSULSEL - Staf khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono menyerukan umat beragama untuk saling menghormati satu sama lain, dan memberikan kebebasan dalam beribadah.
Diaz juga angkat suara terkait keputusan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam karena tidak berizin dan untuk menghindari konflik antar masyarakat.
Menurut Diaz, kebebasan beribadah adalah hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.
"Seyogianya kebebasan beribadah adalah untuk semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Diaz dalam keterangannya di Instagram @diaz.hendropriyono, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Ia menegaskan kebebasan beragama bukan hanya diperuntukkan kaum mayoritas.
"Termasuk untuk umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), bukan sekedar untuk yang “mayoritas” saja," tegasnya.
Oleh karenanya, penyegelan rumah ibadah tersebut dianggapnya sebagai keputisan yang memalukan.
"Penutupan rumah ibadah adalah suatu hal yang memalukan, terlepas agama apapun itu," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan SKB 2 Menteri di pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah jika persyaratan pendirian belum terpenuhi. (fajar)