TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelontorkan anggaran melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 senilai Rp17,6 miliar untuk membangun jaringan irigasi tetes di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Irigasi tetes penangkar bibit jagung tersebut diketahui adalah metode irigasi yang menghemat air dan pupuk dengan membiarkan air menetes pelan-pelan ke akar tanaman, baik melalui permukaan tanah atau langsung ke akar, melalui jaringan katup, pipa, dan emitor.
Irigasi tetes yang dibangun di Desa Bontomanai ini memang diharapkan bisa mengangkat produksi para petani. Namun, apa hendak dikata, proyek tersebut hingga kini tak bisa dinikmati warga khususnya yang tergabung dalam kelompok tani penerima manfaat.
“Dari 20 mesin penangkar bibit jagung tersebut hanya 12 yang berfungsi, selebihnya 8 tidak berfungsi, penyebabnya kita tidak tahu,” kata salah seorang warga penerima manfaat, Jamal Daeng Nai, Kamis (6/4/2023).
Tidak berfungsinya sebagian mesin penangkar bibit jagung tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Bontomanai, Muhammad Aris.
“Banyak mesin yang tidak berfungsi, apalagi mesin yang berdekatan dengan sungai itu airnya payao sehingga tidak cocok untuk tanaman seperti jagung,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham), Adi Nusaid Rasyid mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, agar segera melakukan pemeriksaan kepada Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan kontraktor proyek tersebut.
“Kami desak pihak Kejati Sulsel segera menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan terhadap yang terlibat dengan proyek ini, kami curiga proyek yang diduga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat ini hanya dijadikan bancakan mencari keuntungan,” pungkas Adi. (Ady)