MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengimbau pemerintah di 24 daerah untuk meningkatkan perhatian terhadap Jaminan Sosial ketenagakerjaan utamanya ke pekerja rentan.
Upaya itu, kata Aslam Patonangi dengan meningkatkan jumlah yang tercover pada jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah setempat melalui APBD masing-masing wilayah.
Apalagi, Aslam Patonangi menyebut hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
"Khusus untuk pekerja yang tidak menerima upah (rentan), seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot dan dan lain sebagainya, kami meminta kepada para kepala daerah untuk melindungi pekerja tersebut ," tukas Aslam Patonangi, Jumat (7/4).
Tak hanya untuk pemerintah daerah, Aslam Patonangi juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memperhatikan hal tersebut.
Masih berdasarkan Instruksi Presiden yaitu mendorong komisaris/ pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui CSR dari masing-masing perusahaan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugrahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan" di Four Point Hotel by Sheraton, Kamis, (6/4/2023).
Penghargaan diberikan kepada kota dan kabupaten yang mampu meningkatkan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang rentan seperti karyawan dan masyarakat lainnya.
Sekedar informasi, tiga daerah mendapatkan penghargaan Paritrana Award, yaitu, Kota Parepare, Kota Makassar, dan Kabupaten Enrekang. (Abu Hamzah/B)