PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan koordinasikan Perseroan Perorangan dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi, dan UMKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Parepare, Kamis, (06/04/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi yang memimpin tim mengatakan, koordinasi ini merupakan langkah awal penjajakan kerjasama dengan dinas terkait di Kota Parepare sebagai bentuk sinergitas yang produktif dalam upaya pemberdayaan Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) melalui pendaftaran badan usaha Perusahaan Perorangan.
“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur di dalam UU Cipta Kerja (2020) saat ini diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai upaya pemerintah mewujudkan iklim kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan sektor ini penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha UMK bisa mendirikan perseroan yang pendirinya cukup satu orang,” Jelas Hernadi.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mendirikan perseroan ini sangat mudah dan murah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik pada sistem, tidak memerlukan akta notaris, dan biaya PNBP yang diperlukan hanya 50.000 rupiah saja. Apabila ada kendala, tim pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel siap kapan saja memberikan kemudahan bantuan layanan. Hal ini sesuai arahan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.