MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Menindak lanjuti penilakan dari Pengurus Besar (PB) PDGI pusat. Maka Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Sulselbar, kembali menyerukan sikap penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
RUU tersebut konon ini dibahas oleh DPR RI dan telah mendapatkan penolakan karena dianggap berpotensi menjadikan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan terutama untuk hak rakyat.
Pernyataan Sikap PDGI Wilayah Sulselbar terhadap RUU Kesehatan dalam bentuk sepucuk "surat cinta" ditutukan kepada Presiden RI & DPR RI di Jakarta. Tembusan juga kepada PB PDGI.
Bahkan dilampiran pernyataan sikap, ditantangani langsung oleh Ketua PDGI wilayah Sulselbar, Dr. drg. Asdar Gani, dan Sekretaris wilayah drg. Ardiansyah S. Pawinru.
Ketua PDGI wilayah Sulselbar, Dr. drg. Asdar Gani menyampaikan sehubungan dengan sedang berlansungnya pembahasan Rancangan Undang-undang OMNIBUSLAW kesehatan, pihanya menganggap banyak berbeda dengan aspirasi para ketua dan pengurus serta anggota cabang di berbagai daerah.
Setelah pihaknya melaksankan dengar pendapat dan pertemuan dengan para ketua cabang , terutama padahal hal sebagai berikut:
Pertama, hilangnya rekomendasi organisasi profesi. Meskipun pada pasal 247 draft RUU yang beredar masih terdapat diktum tentang rekomendasi organisasi profesi untuk penerbitan Surat Izin Praktek.
"Tetapi dalam sosialisasi Kementrian Kesehatan diktum rekomendasi OP dihilangkan, hal ini dirasa tidak sesuai dengan semangat dan fungsi organisasi OP," ujarnya, dalam pernyataan sikap kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Lanjutnya, dalam hal ini terkait PDGI sebagai payung dan penjaga etik anggota serta fungsi kontrol dan pengawasan pada anggota bagi mereka yang melanggar kode etik.