Menurutnya, selama ini rekomendasi SIP sangat memperhatikan tentang etika dan kompetensi, fasilitas pelayanan kesehatan serta sebaran praktek dokter gigi. Dan sama sekali tidak berorientasi profit.
"Sebagai informasi bahwa biaya rekomendasi SIP pada cabang di wilayah kami hanya berkisar 100.000 sampai 200.000 untuk 5 tahun," tuturnya.
Poin kedua, dalam pernyataan dikap PDGI Sulselbar kata dia. Pelaksanaan CPD atau Seminar. Dikatakana, bahwa pada pasal 242 ayat 2, Pelaksanaan CPD atau seminar Kedokteran Gigi akan dilakukan oleh Menteri, organisasi profesi ataupun lembaga lain yang terakreditasi PDGI.
Namun dalam sosialisasi kementrian kesehatan terdapat keinginan kemenkes untuk mengambil alih, padahal pada organisasi profesi mereka yang telah terdapat Lembaga khusus yang disebut Komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi (P3KGB) untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengatur segala yang terkait dengan pelaksanaan CPD sesuai dengan amanat Kongres PDGI.
"Hal ini dimaksudkan bahwa materi dan kualitas pemateri senantiasa terjaga serta berbasis pada kebutuhan anggota serta sesuai dengan kaidah perkembangan ilmu kedokteran gigi," tuturnya.
Sehingga jika kementrian kesehatan akan mengambil alih fungsi ini, maka dikhawatirkan materi, serta jumlah seminar akan mengalami kemunduran dan penurunan.
Bahkan menimbulkan syak wasangka bahwa kementrian kesehatan berpotensi hanya ingin membuat lembaga bisnis baru, yakni lembaga akreditasi.
Selain itu, Sertifikat Kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis Bahwa pada pasal 208 ayat 4, terdapat perubahan lembaga atau institusi yang melaksanakan ujian kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi yakni dari Kolegium dokter gigi Indonesia (KDGI) untuk dokter gigi dan Kolegium Dokter Gigi Spesialis untuk dokter gigi spesialisasi tertentu menjadi pemerintah pusat.