"Ini sama sekali tidak memiliki dasar yang subtantif, dan cenderung emosional," jelasnya dalam pernyataan sikap penolakan RU OMNIBUSLAW Kesehatan.
Sebagai informasi, bahwa Kolegium pada organisasi Profesi menjadi jantung ilmu dan profesioanalitas dari dokter gigi, sebab anggota kolegium terdisri dari guru besar, ketua Departemen, dosen dan ketua program studi PPDGS yang notabene merupakan dosen dalam unversitas yang memiliki Fakultsa Kedoketran gigi atau pun PPDGS.
Serta wakil masyarakat yakni ketua organisasi ataupun dokter gigi yang berpengalaman, Hal ini dimaksudkan agar mutu dan kualitas luaran atau anggota PDGI berbasis pada kompetensi program studi serta berstandar nasional.
"Tujuannya untuk semata mata keamanan pelayanan pasien/masyarakat," lanjutanya.
Disebutkan, persoalan Hukum bagi tenaga Medis. Setidaknya ada 2 pasal dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan yang menjadi sanggahan PDIGI:
Dimana dalam pasal 462 RUU Pidana masih terdapat sanksi pidana bahkan bertambah tuntutan dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Padahal di banyak negara, keputusan dan tindakan dokter adalah memiliki hak imunitas sendiri dalam mendiagnosa dan merawat pasien.
Apalagi pada pasal 164 ayat 4 disampaikan kalimat, sampai diperoleh kesembuhan, hal ini sangat bertentangan dengan fungsi dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lainnya.
Sebagai person yang berupaya secara maksimal untuk kesembuhan pasien, bukan kewajiban sampai sembuh terutama pada jenis penyakit sistemik atau trauma kecelakaan, ada kemungkinan dengan prognosa yang tidak bisa dipastikan kesembuhannya.