Juga, fasilitas pada rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan pemerintah terlihat tidak memenuhi standar dengan fasilitas yang masih sangat kurang sehingga tidak dapat bekerja dengan baik dan menyebabkan beberapa dokter gigi spesialis tidak dapat bekerja maksimal pada rumahsakitnya.
Tak hanya itu, akreditasi rumahsakit yang menghasilkan kelasifikasi dan tipe Rumah sakit yang berkonsekuensi pada jenis kebutuhan dokter per tipe rumah sakit menyebabkan beberapa dokter spesialis tidak dapat kembali ke daerahnya karena rumah sakit tersebut tidak membutuhkannya.
Penyederhanaan Birokrasi. Poin ini dinilai merugikan. Bahwa munculnya pemberitaan terkait bahwa organisasi profesi menghambat produksi maupun sebaran dokter gigi.
Sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab pada kenyataannya jumlah dokter gigi yang menjadi aparatur sipil negara hanya berkisar 14 # dari total sekitar 45.000 dokter gigi yang tersedia, ditambah kurangnya fasilitas pada Rumah sakit maupun Puskesmas yang ada, sehingga terdapat banyak kasus penolakan terhadap dokter gigi untuk bekerja pada daerah, bukan oleh organisasi Profesi.
Dengan beberapa poin diatas maka dengan ini kami PDGI Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan menyatakan sikap :
- Menolak RUU OMNIBUSLAW KESEHATAN disahkan menjadi Undang Undang.
- Diperlukan diskusi dan masukan yang panjang dari para stake holder termasuk PDGI dan organisasi Profesi lainnya untuk rancangan undang undang ini agar lebih baik dan paripurna.
- Mengajukan aspirasi ini ke ketua PB PDGI untuk diperjuangkan dengan sebaik baiknya.
- Jika aspirasi ini tidak dindahkan maka kami PDGI SULSELBAR siap akan melakukan aksi dan gugatan hukum terkait RUU ini.
(Yad/B)