Disnakertrans Sulsel Buka Lima Posko Pengaduan, Pastikan THR Tak Terhambat

  • Bagikan
Posko THR (foto: Antara)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 29 Posko Pengaduan THR tersebar di seluruh kabupaten dan Kota di Sulsel. Lima diantaranya dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

Hal itu tindaklanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan pihaknya membuka sebanyak lima posko. Selain itu, ada juga tedapat di beberapa UPT yang tersebar di daerah.

"Kita juga ada empat UPT Pengawasan, Parepare, Palopo, Bone, dan Bulukumba. Itu juga diminta membuka posko," tukas Akhryanto, Sabtu (8/4).

Akhryanto melanjutkan posko tersebut telah dibuka sejak 6 April 2023 hingga 21 April 2023 mendatang. Tujuannya, mengawal bagi karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.

Secara tegas, kata Akhryanto sekaitan dengan keterlamabatan pembayaran THR atau bahkan tidak membayar THR untuk karyawan, pihak Disnakertars Sulsel tak segan untuk membawa sampai ke ranah Hukum.

"Nanti kalau ada pengaduan sampai setelah lebaran, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Itu jadi masuk ranah hukum," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Disnakertrans Sulsel menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.

Kepala Disnakertrans Ardiles Asseggaf mengatakan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu dengan membentuk posko THR sebagai wadah pengaduan. Jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.

"Kami membentuk posko-posko sudah mulai membentuk posko nanti setiap hari teman-teman yang bertugas. Setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangakan yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari minus 7 Hari dibawahnya," paparnya.

"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.

Sanksi tegas itu, kata dia, pembekuan izin usaha. Hal itu tak sungkan dilakukan jika para perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.

"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," tegasnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan