MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
Hal itu disampaikan Imam Musakkar saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel MaxOne Makassar, Jumat (7/4/2023).
“Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Imam, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkap Politisi PKB Makassar ini.
Wakil Ketua I Baznas Kota Makassar, Ahmad Taslim memaparkan Baznas adalah lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah
“Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,” paparnya.