PINRANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, dalam rangka Pemilu Tahun 2024, Jumat (7/4/2023), di Hotel MS Kabupaten Pinrang.
Dalam paparan sosialisasinya Anggota KPU Kabupaten Pinrang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yudi, memaparkan pembagian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang ditetapkan oleh KPU RI lewat PKPU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan.
"Adapun Pembagian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia yaitu.
Daerah Pemilihan Pinrang 1
Kecamatan Watangsawitto - Kecamatan Tiroang
Jumlah Kursi : 8
Daerah Pemilihan Pinrang 2
Kecamatan Mattirobulu - Kecamatan Suppa
Jumlah Kursi : 6
Daerah Pemilihan Pinrang 3
Kecamatan Mattiro Sompe - Kecamatan Lanrisang
Jumlah Kursi : 5
Daerah Pemilihan Pinrang 4
Kecamatan Duampanua - Kecamatan Cempa
Jumlah Kursi : 7
Daerah Pemilihan Pinrang 5
Kecamatan Lembang - Kecamatan Batu Lappa
Jumlah Kursi : 6
Daerah Pemilihan Pinrang Enam
Kecamatan Patampanua - Kecamatan Paleteang
Jumlah Kursi : 8
Alijodding salah satu komisioner KPU Pinrang mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pinrang, turut dihadiri anggota KPU Sulawesi Selatan Asram Jaya dan dihadiri oleh Komisioner KPU Pinrang, Ketua Bawaslu Pinrang, masing masing Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Organisasi Kemasyarakatan, Pemantau Pemilu, Penggiat Pemilu, Pemerintah Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Pinrang.
Alijodding menambahkan, bahwa kesimpulan dari sosialisasi dapil Kabupaten Pinrang masih persis sama jumlah kursi dan daerah pemilihan dengan pemilu lalu tahun 2019. (Amr)