Baik itu pelanggaran etik maupun pidana. Total ada lima dugaan pelanggaran etik dan empat dugaan pidana.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan yang turut dalam pelaporan itu menerangkan salah satu pelanggaran etik yang dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Pembocoran itu disebut melanggar hukum dan kode etik, sekaligus indikasi adanya rekayasa kasus.
Koalisi juga melaporkan Firli terkait kesewenang-wenangan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri. Laporan itu sebelumnya juga disampaikan Endar ke dewas.
Polemik pengembalian tersebut membuat hubungan KPK dan Polri menjadi renggang. Bahkan, anggota Polri yang bertugas di KPK juga dikabarkan akan melakukan mogok masal.
Selain dua laporan tersebut, koalisi juga melaporkan dosa-dosa Firli pada masa lalu. Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.