Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019.
Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.
"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.
Soetarmi menyebut HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.
"Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," sebutnya. (*)