ASN Dilarang Mudik Pakai Randis

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Aslam Patonangi menyampaikan, berdasarkan edaran KPK nomor 6 tahun 2023, yang memuat, imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Sudah ada surat edaran mengimbau agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Asumsinya berdasarkan Permenpan kemudian beberapa surat edaran dari KPK bahwa kendaraan dinas itu untuk kepentingan dinas," jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Ia menuturkan, para pegawai seyogyanya memperhatikan etika terkait penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Kurang etislah istilahnya untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan fasilitas dinas," tegasnya.

Apalagi kata dia, Gubernur Sulsel juga telah meminta kepada seluruh ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya.

Pengamat pemerintahan, Ali Armunanto mengatakan, mudik merupakan urusan personal dan tidak ada kaitannnya dengan urusan pekerjaan kedinasan. "Etika penggunaan fasilitas publik (Randis) untuk kepentingan publik, bukan untuk urusan personal," jelasnya.

Bahkan ia mendukung imbauan yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel untuk memperhatikan etika penggunaan fasilitas publik (Randis) yang tepat bukan keperluan pribadi (mudik).

"Karena fenomena saat ini, mobil dinas itu kadang di pakai sama anak-anak pejabat untuk ugal-ugalan, ini juga perlu ditertibkan dan diperhatikan oleh masing-masing pejabat daerah," ungkapnya. (abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version