MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar melakukan penertiban dengan mencabut tiang fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu, 12 April 2023.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka upaya penertiban pemasangan tiang FO di wilayah Kota Makassar yang telah mengganggu estetika kota dan juga sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir menyatakan, bahwa semua pihak yang memasang tiang FO di Kota Makassar diharapkan untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika tidak dilengkapi izin, maka tiang FO akan dicabut secara paksa,” ujar Zuhaelsi.
Pencabutan tiang FO tersebut dilakukan dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.
Tindakan pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.
Kepala Kelurahan Losari, Muh Farid Kasim., S.STP mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari. “Agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.
“Keindahan dan ketertiban harus dijaga,” tutupnya. (*)