Verfak Terakhir Masih TMS, KPU Sulsel Pastikan Empat Balon Gugur Maju DPD

  • Bagikan
KPU Sulsel Umumkan Hasil Verfak DPD

"Jadi, hasil verfak ke I dan ke II harus minimal 3000 an dukungn. Empat orang ini syarat dukungan tidak mencapai minimal. Maka sesuai aturan gugur, tidak bisa ikuti proses pendaftaran DPD RI," ungkapnya.

Dengan demikian, Asry menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa 18 bakal calon DPD asal Sulsel yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) mendaftarkan diri mengukiti caleg DPD RI pada Mei mendatang.

"Dari 22 bakal calon ikuti tahap akhir. Sisa 18 hanya mendaftar bulan Mei. Itu memalui KPU RI," jelasnya.

Kaitan dengan wacana ada bakal calon TMS yang akan menggugat lagi ke Bawaslu. Asri menuturkan bahwa semua orang punya hak menempu jalur hukum. Hanya saja ruang sebagai calon tidak diberikan ruang atau kesempatan.

"Mau gugat semua punya hak. Secara normatif tidaak ada lagi kesempatan.
Kita sudah kirim nama-nama 18 ke KPU RI. Tinggal bulan Mei mendaftaran," tutupnya.

Diketahui, salah satu bakal calon TMS yakni Iqbal Parewangi siap melakukan gugatan. Dia akan menggugat hasil rekapitulasi faktual pencalonannya ke Bawaslu Sulsel.

Iqbal menilai ada kekeliruan KPU dalam melakukan verifikasi. Tampaknya ada kendala pada proses verfak di salah satu daerah, sehingga data hasilnya blunder seperti itu.

"Sejujurnya persoalan teknis dari KPU. Tadi sudah konfirmasi dengan penyelenggara provinsi. Insya Allah ada hikmah terbaik," ujar Iqbal.

Dia menegaslan, akan menempuh jalur resmi berupa gugatan lewat Bawaslu Sulsel. Selain untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Sulsel hari ini, juga menyangkut proses dan hasil verfak kedua oleh KPU Makassar.

Timnya juga telah melakukan kordinasi dengan KPU terkait dengan sejumlah dukungannya yang dinyatakan TMS. Pasalnya, pantauan timnya di lapangan, dia yakin akan dinyatakan MS.

"Karena data faktual kami menunjukkan bahwa hasilnya akan MS. Hasil rapat pleno KPU Sulsel hari ini ternyata jauh berbeda dengan data faktual Tim SIP (tim saya) di lapangan," jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version