Pelaku Erwin dan Sapar ditangkap di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Bira, Kamis 6 April 2023. Sementara RH di Lingkungan Sarroangin, Kelurahan Tolo, Kecamatan Bira, Jumat 7 April 2023.
AKP Supriadi menjelaskan, kedua tersangka yang telah berhasil diringkus sekarang berada di sel tahanan Mapolres Jeneponto dan akan terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, polisi masih fokus melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang masih dinyatakan buron. (*)